Jawab Somasi, DPD: Ucapan Oso Tak Bertujuan Merendahkan MK
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) langsung merespons somasi yang dilayangkan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Ketua DPD, Oesman Sapta Odang (OSO).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPD Ma'ruf Cahyono langsung mengirim surat balasan untuk menjawab somasi MK.
Menurut Ma'ruf Cahyono, ucapan Oso tak berniat untuk merendahkan lembaga atau pihak tertentu.
Dia mengatakan pernyataan Oesman Sapta dalam talkshow ‘Sapa Indonesia’ di Kompas TV, Kamis (26/7), disampaikan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD yang bertugas memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah. Pimpinan maupun anggota DPD memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan kritik dan penilaian teradap berbagai persoalan. Termasuk putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 yang melarang anggota DPD menjabat sebagai pengurus partai politik.
“Prinsipnya, Pak Oesman Sapta sangat menghormati hukum, termasuk putusan tersebut. Pernyataan itu, tak bermaksud menghina atau merendahkan kehormatan dan kewibawaan MK, Hakim Konstitusi, maupun putusannya," kata Ma'ruf di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menurut Ma'ruf, Oso hanya menyampaikan rasa keprihatinan atas terbitnya putusan yang berpotensi menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara yang telah dijamin UUD NRI Tahun 1945.
Dia menegaskan, dalam dialog itu Oso juga menuturkan sejumlah alasan terkait kejangalan dan persoalan hukum yang ditimbulkan dalam putusan tersebut. Antara lain, jelas Ma'ruf, MK tak melibatkan DPD sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 182 huruf 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Kemudian, putusan yang bersifat final dan mengikat itu dikeluarkan saat tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 telah berjalan.
“Jika dicermati, pernyataan beliau justru sangat menghormati dan mencintai MK. Pak Oesman tidak mau lembaga hukum terseret arus politik, apalagi menghilangkan hak-hak politik dan konstitusional warga negara, khususnya para calon anggota legislatif DPD yang berasal dari pengurus partai politik,” jelas dia.
Menurut Ma'ruf, Oso hanya menyampaikan rasa keprihatinan atas terbitnya putusan yang berpotensi menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara.
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Gegara Konten Mafia Skincare, Nikita Mirzani Hingga Richard Lee Bakal Disomasi
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan