Jawab Tantangan Arus Logistik Nasional, Pemerintah Bahas Perkembangan NLE
jpnn.com, JAKARTA - Percepatan penataan sistem logistik nasional terus diupayakan pemerintah sesuai amanat dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020.
Penyusunan strategi yang komprehensif dilakukan untuk menjawab tantangan arus logistik agar semakin efisien dan sistematis.
Salah satunya melalui Forum Eselon I Percepatan Implementasi Program National Logistics Ecosystem (NLE).
Mengundang 19 Pejabat Eselon I lintas Kementerian/Lembaga (K/L) dan 4 Pimpinan BUMN, kegiatan ini digelar di PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (25/8).
Dikemas dalam suasana Leaders Breakfast Meeting (LBM), forum ini dibentuk untuk membahas perkembangan penerapan NLE dan upaya penguatan kolaborasi dan sinergi dalam mewujudkan ekosistem logistik nasional yang lebih kompetitif.
Kegiatan LBM kali ini merupakan LBM edisi ke-4 setelah sebelumnya dilaksanakan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pelindo, dan Angkasa Pura.
Beberapa poin strategis pun dibahas dalam forum tsersebut, seperti update dan strategi perluasan implementasi NLE, sinkronisasi jalur kereta api (KA) peti kemas, pengukuran efektivitas NLE, serta beberapa isu strategis NLE lainnya.
National Logistics Ecosystem (NLE) sendiri merupakan ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang (flow of goods) dan dokumen internasional (flow of document) sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani selaku Ketua Tim Nasional Penataan Ekosistem Logistik Nasional menegaskan bahwa NLE menyediakan layanan.
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal