Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi

Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 bakal berdampak kepada daya beli masyarakat. Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN

Dolfie mengatakan ada beberapa syarat yang dimasukkan apabila pemerintahan era Presiden Prabowo tetap menggunakan tarif PPN 12 persen.

Semisal, kata dia, kinerja ekonomi nasional membaik dengan pertumbuhan yang berkualitas serta penciptaan lapangan kerja luas.

"Penghasilan masyarakat meningkat, pelayanan publik yang makin baik, serta efisiensi dan efektivitas belanja negara," ujar dia.

Sebelumnya, Wihadi menyebut sikap PDIP terhadap kenaikan PPN sangat bertolak belakang saat membentuk UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Menurutnya, payung hukum itu merupakan produk Legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh partai penguasa saat itu, PDIP.

"Kenaikan PPN 12 persen, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDIP," kata Wihadi saat dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu (21/12).

Wihadi bahkan menyebut panja pembahasan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP dipimpin oleh fraksi partai besutan Megawati Seokarnoputri tersebut.

"Kemudian kalau sekarang pihak PDIP meminta ditunda ini sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto)," kata Wihadi. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Politikus PDIP Dolfie OFP menyebut aturan tentang PPN 12 persen menjadi inisiatif pemerintahan era Joko Widodo (Jokowi).


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News