Jawaban Berputar-Putar, Saksi Ahli KPK Disoraki Polisi
jpnn.com - JAKARTA - Sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2), tak hanya menguras fokus masing-masing kuasa hukum, hakim, saksi dan pengunjung. Beberapa personel Polri yang mengikuti jalannya sidang juga tak kuasa menahan respons.
Seperti dilansir dari Rakyat Merdeka Online (Grup JPNN), Jumat (13/2), beberapa personel Polri yang hadir di ruang sidang terdengar menyoraki saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keriuhan terjadi di sela-sela tanya jawab antara saksi ahli dengan kuasa hukum Budi Gunawan.
Awalnya, salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, mencecar pertanyaan perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka tanpa melalui aktivitas penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu kepada saksi ahli.
Saksi ahli, Dosen hukum pidana di Universitas Indonesia (UI), Junaedi, menjawab. "Tersangka kan titel yang diberikan atas dasar sangkaan. Nah, sangkaan ini juga ada prosesnya," jawab Junaedi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Mendengar jawaban Junaedi, Maqdir merasa tidak puas. Dia lalu mengulangi pertanyaannya kembali dengan menyertakan penjelasan Pasal 1 ayat (2) KUHAP.
Menurut Maqdir, Pasal 1 ayat (2) menyebutkan, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
"Jadi, menurut ahli, sah atau tidak penetapan tersangka jika belum ada serangkaian tindakan yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tadi?" cecar Maqdir.
Junaedi tetap tidak menjawab pertanyaan itu dengan tegas. Junaedi malah berbalik bertanya. "Serangkaian tindakan itu, menurut siapa dulu? Pihak luar atau dalam?" tanya Junaedi.
JAKARTA - Sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2), tak hanya menguras fokus masing-masing
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin