Jawaban Calon Kapolres Gadungan Saat Ditanya Kombes Azis, Mungkin Anda Berdecak
Selasa, 02 Februari 2021 – 19:53 WIB
Kini, Husni sudah mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Husni dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.(cr1/jpnn)
Kombes Azis turun tangan menginterogasi Husni Hardinata (54), polisi gadungan yang mengaku akan dilantik jadi Kapolres.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Penyidik Kasus Vadel Dituding Tidak Profesional, Begini Penjelasan Polisi
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK