Jawaban Calon Kapolres Gadungan Saat Ditanya Kombes Azis, Mungkin Anda Berdecak

Jawaban Calon Kapolres Gadungan Saat Ditanya Kombes Azis, Mungkin Anda Berdecak
Husni Hardinata (54), polisi gadungan yang melakukan penipuan saat diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (2/2). Foto: Dean Pahrevi/JPNN

Kini, Husni sudah mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Husni dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.(cr1/jpnn)

Kombes Azis turun tangan menginterogasi Husni Hardinata (54), polisi gadungan yang mengaku akan dilantik jadi Kapolres.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News