Jawaban Ketus Sang Istri di Atas Ranjang Dibalas Suami dengan Bacokan
Rabu, 11 Desember 2019 – 21:57 WIB
BACA JUGA: Marwan Ja'far Sarankan Erick Thohir Berhati-hati dalam Upaya Bersih-bersih BUMN
“Pelaku kami sangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” pungkas Hadi.(dhe)
Rosmiati, 42, warga Jalan Flamboyan, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, meregang nyawa dibacok suaminya sendiri, Hermanto, 72, Selasa (10/12) dini hari.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ciduk 6 Pelaku Pembacokan Mahasiswa Udinus, Diancam 20 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan yang Menewaskan Mahasiswa Udinus
- Seorang Mahasiswa Tewas di Depan SPBU Kelud Semarang, Diduga Korban Pembacokan
- Sopir Pikap di Bandung Dibacok Pengamen, Begini Kronologinya
- Tragis Bocah 10 Tahun Dibacok Pelaku FP
- Resmikan Kantor Bawaslu Tangsel, Rahmat Bagja: Jadikan Semangat Baru Awasi Pilkada 2024