Jawaban Ketus Sang Istri di Atas Ranjang Dibalas Suami dengan Bacokan
Rabu, 11 Desember 2019 – 21:57 WIB
BACA JUGA: Marwan Ja'far Sarankan Erick Thohir Berhati-hati dalam Upaya Bersih-bersih BUMN
“Pelaku kami sangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” pungkas Hadi.(dhe)
Rosmiati, 42, warga Jalan Flamboyan, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, meregang nyawa dibacok suaminya sendiri, Hermanto, 72, Selasa (10/12) dini hari.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Motif Pembacokan di Sampang Berawal dari Kunjungan Calon Bupati, 2 Kiai Cekcok
- Carok Massal di Sampang, Ini Pernyataan Terbaru AKBP Hendro
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Pemkot Tangsel Pastikan Pembangunan SDN Ciputat 01 Sesuai Target
- Tingkatkan Penerangan Jalan Umum, Pemkot Tangsel Perbaiki 4.738 Lampu PJU