Jawaban Ketus Sang Istri di Atas Ranjang Dibalas Suami dengan Bacokan

Jawaban Ketus Sang Istri di Atas Ranjang Dibalas Suami dengan Bacokan
Hermanto, 72, pelaku pembacokan sang istri ditangkap polisi, Selasa (10/12). Foto: pojoksatu.id

BACA JUGA: Marwan Ja'far Sarankan Erick Thohir Berhati-hati dalam Upaya Bersih-bersih BUMN

“Pelaku kami sangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” pungkas Hadi.(dhe)

Rosmiati, 42, warga Jalan Flamboyan, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, meregang nyawa dibacok suaminya sendiri, Hermanto, 72, Selasa (10/12) dini hari.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News