Jawaban Ketus Sang Istri di Atas Ranjang Dibalas Suami dengan Bacokan
Rabu, 11 Desember 2019 – 21:57 WIB

Hermanto, 72, pelaku pembacokan sang istri ditangkap polisi, Selasa (10/12). Foto: pojoksatu.id
BACA JUGA: Marwan Ja'far Sarankan Erick Thohir Berhati-hati dalam Upaya Bersih-bersih BUMN
“Pelaku kami sangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” pungkas Hadi.(dhe)
Rosmiati, 42, warga Jalan Flamboyan, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, meregang nyawa dibacok suaminya sendiri, Hermanto, 72, Selasa (10/12) dini hari.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Viral Aksi Pembacokan Pak Ogah di Bojongsoang Bandung, 4 Pelaku Diburu Polisi
- Kabur Setelah Membacok Iskandar, Mukrim Warga OI Dibekuk Polisi
- Lansia di Banyuasin Tewas Dibacok, Pelaku Diringkus Polisi di Kebun Sawit
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban