Jawaban Kombes Zulpan Soal Sanksi Etik Kepada Ipda OS

Jawaban Kombes Zulpan Soal Sanksi Etik Kepada Ipda OS
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (7/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya belum bisa memastikan perihal sanksi etik terhadap Ipda OS.

Saat ini Ipda OS telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Propam akan melihat SOP penggunaan senjata dan sebagainya apakah ini benar atau salah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (7/12).

Perwira menengah Polri itu mengatakan bila nantinya ada pelanggaran, Ipda OS bakal menjalani sidang etik guna menentukan sanksi disiplin.

"Nanti ada tindakan disiplin maupun bisa etik juga dari kepolisian," kata Zulpan.

Sebelumnya, polisi menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan terhadap korban PP dan MA di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, dan menemukan alat bukti yang cukup.

Ipda OS dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(cr3/jpnn)

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya belum bisa memastikan perihal sanksi etik terhadap Ipda OS.


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News