Jawaban Menohok Hasto Bagi Penentang Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
![Jawaban Menohok Hasto Bagi Penentang Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/12/04/sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-foto-dok-dpp-pdip-tafm7-bumb.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan menjawab kritikan para penentang ambang batas pencalonan presiden 20 persen.
Menurut Hasto, pihaknya mendukung ambang batas pencalonan presiden 20 persen demi efektivitas kerja pemerintah seusai pemilu.
Aturan ambang batas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hasto kemudian mengajak semua pihak belajar dari pengalaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa sistem presidensial memerlukan basis dukungan dari parlemen.
"Pak Jokowi pada periode pertama kepemimpinannya, dipilih dengan suara yang kuat dari rakyat."
"Akan tetapi, dengan dukungan parlemen yang hanya 20 persen saat itu, membutuhkan waktu 1 tahun setengah untuk konsolidasi saja," ujar Hasto seusai menutup pelatihan Baguna PDIP se-Jabodetabek, di Jakarta, Rabu (22/12).
Oleh karena itulah, lanjut dia, syarat 20 persen demi efektivitas kerja pemerintahan.
"Berpolitik itu dengan teori politik. Selain itu, juga belajar praktik-praktik pemerintahan negara."
"Minimum 20 persen itu untuk memastikan efektivitas kerja pemerintahan yang dipilih rakyat," kata Hasto.
Dia menyebut setiap parpol harus menjalankan kaderisasinya dengan baik supaya mendapatkan kepercayaan rakyat dengan turun ke bawah.
Hasto Kristiyanto menanggapi para penentang ambang batas pencalonan presiden 20 persen, menohok.
- Megawati dan Paus Fransiscus Bertemu, Suasananya Seperti Ini
- Guntur Romli Sebut KPK Lakukan Manipulasi di Kasus Hasto
- Kubu Hasto Sebut KPK Berbohong soal Perintah Tenggelamkan HP
- Tanggapi Proses Praperadilan, Praktisi Hukum Nilai KPK Bekerja Atas Dasar Pesanan
- Ketua DPR RI dan Italia Sepakat untuk Tingkatkan Hubungan Diplomatik
- Ronny PDIP: Penetapan Harun Jadi Anggota DPR Sah Secara Hukum