Jawaban Penyodomi Anak di Bawah Umur Bikin Elus Dada
jpnn.com, BALIKPAPAN - Pria berinisial SM (31) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik Polresta Balikpapan.
Penangkapan SM menyusul laporan tindak pencabulan terhadap korban berinisial FA (17), kepada petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan, Kamis.
Kanit PPA Polresta Balikpapan Iptu Hadi Purwanto mengatakan, SM saat itu juga langsung dijemput di indekos tersangka di Jalan MT Haryono.
"Korban melapor ke orang tuanya, lalu melapor ke Polresta. Hari itu juga langsung kami amankan yang bersangkutan (tersangka, red) di rumahnya," kata Iptu Hadi.
Awal mula kejadian, jelas Hadi, ketika pelaku mencari kenalan di aplikasi MiChat.
Pelaku dan korban pun dipertemukan lewat MiChat dan saling kenal sampai mengatur janji untuk ketemuan.
Saat itu mereka ketemuan di Jalan MT Haryono hingga akhirnya korban diajak ke indekos pelaku.
Di dalam indekos itulah pelaku mulai melancarkan niat tak senonohnya, dengan memaksa FA melayani nafsu bejatnya.
Dilaporkan terkait dugaan kasus tindak sodomi anak di bawah umur, SM (31) langsung digarap petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan.
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Cabuli Anak di Bawah Umur, R Ditangkap Polisi, Lihat Tampangnya
- Oknum Kades Bawa Anak Gadis 17 Tahun Menginap di Hotel Berbintang, Begini Modusnya
- Tujuh Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Gorontalo Ditangkap Polisi, Lihat
- Oknum Polisi Pelaku Pencabulan Anak di Parigi Moutong Ditetapkan Tersangka
- Pakai Kostum Pocong, Rian Antoni Datangi Polda Sumsel, Ini Tujuannya