Jawaban Tak Logis, Murdoko Disemprot Majelis
Senin, 15 Oktober 2012 – 21:01 WIB
Tati berkomentar sinis saat Murdoko tak bisa menjawab pertanyaan majelis. "Belajar ngarangnya belum sampai ya?" ucap Tati.
Seperti diketahui, sebelumnya Murdoko didakwa telah melakukan korupsi APBD Kendal tahun 2003 hingga merugikan negara sebesar Rp 4,750 miliar. Murdoko bersama-sama dengan adik kandungnya yang juga Bupati Kendal, Hendy Boedoro, selama kurun waktu Maret-April 2003 mendepositokan uang Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Kendal dengan alasan untuk menambah pendapatan daerah.
Namun JPU menganggap pendepositoan uang itu hanya akal-akalan. JPU menuding deposito dari dana APBD itu agar Murdoko dan Hendy bisa leluasa menggunakan uang untuk kepentingan pribadi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPRD Jawa Tengah yang didakwa korupsi APBD Kendal, Murdoko, disemprot majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 18 November, Hujan Ringan hingga Sedang di Mayoritas Wilayah Indonesia
- Berita Duka, Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia