Jawaban Terpidana ini Bikin Majelis Hakim Ngakak
Rabu, 13 April 2016 – 18:51 WIB

Ilustrasi. Foto: dok. JPNN
SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Jimmy Kurniawan. Vonis bagi terdakwa uang palsu (upal) dengan keterbelakangan mental itu sekaligus mengakhiri rangkaian sidang yang berjalan hampir tiga bulan.
Putusan yang dibacakan di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (12/4) sempat tidak bisa dipahami oleh Jimmy. Hal itu membuat Mathius mengulang putusan dengan memberikan penjelasan secara lebih perlahan. Setelah mengangguk-angguk mengerti, raut muka Jimmy seketika berbinar.
Vonis bebas bagi Jimmy sekaligus mengartikan bahwa majelis hakim tidak sejalan dengan tuntutan jaksa. Dua pekan lalu, jaksa Fathol Rasyid menjerat Jimmy dengan pasal 36 ayat 2 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tuntutannya penjara satu tahun tiga bulan.
Sebaliknya, majelis hakim mengacu pada pasal baru. Yakni, pasal 44 UU yang menyatakan tidak bisa dilakukan penahanan kepada terdakwa yang memiliki gangguan kejiwaan. Dalam hal ini, hakim berpatokan pada keterangan dan bukti salinan medis dr Agnes Haloho. Dokter RS Bhayangkara itu menerangkan bahwa Jimmy memiliki keterbelakangan mental kategori sedang.
BERITA TERKAIT
- Ada yang Mau Membunuh Kang Dedi Mulyadi, Polda Jabar Siap Turun Tangan
- Gunung Semeru Erupsi Rabu Pagi, Tinggi Kolom Letusan 900 Meter di Atas Puncak
- Megap-megap, Ada Pemda Meminta Seleksi PPPK Tahap 2 Tidak Dilanjutkan
- Gubernur Luthfi Bentuk Tim Khusus untuk Atasi Darurat Sampah
- Dokter PPDS Anestesi Unsri Diduga Jadi Korban Kekerasan Konsulen di RSUP Hoesin Palembang
- Feby Deru Ajak PIM Sumsel dan Tim Penggerak PKK Berkolaborasi dalam Kegiatan Sosial