Jawaban Terpidana ini Bikin Majelis Hakim Ngakak
Rabu, 13 April 2016 – 18:51 WIB
SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Jimmy Kurniawan. Vonis bagi terdakwa uang palsu (upal) dengan keterbelakangan mental itu sekaligus mengakhiri rangkaian sidang yang berjalan hampir tiga bulan.
Putusan yang dibacakan di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (12/4) sempat tidak bisa dipahami oleh Jimmy. Hal itu membuat Mathius mengulang putusan dengan memberikan penjelasan secara lebih perlahan. Setelah mengangguk-angguk mengerti, raut muka Jimmy seketika berbinar.
Vonis bebas bagi Jimmy sekaligus mengartikan bahwa majelis hakim tidak sejalan dengan tuntutan jaksa. Dua pekan lalu, jaksa Fathol Rasyid menjerat Jimmy dengan pasal 36 ayat 2 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tuntutannya penjara satu tahun tiga bulan.
Sebaliknya, majelis hakim mengacu pada pasal baru. Yakni, pasal 44 UU yang menyatakan tidak bisa dilakukan penahanan kepada terdakwa yang memiliki gangguan kejiwaan. Dalam hal ini, hakim berpatokan pada keterangan dan bukti salinan medis dr Agnes Haloho. Dokter RS Bhayangkara itu menerangkan bahwa Jimmy memiliki keterbelakangan mental kategori sedang.
BERITA TERKAIT
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen
- KPU-Bawaslu Beri Penghargaan kepada Irjen Iqbal yang Sukses Jaga Keamanan Pilkada Riau
- Sepekan Ada 2 Kasus Bunuh Diri di Aceh, Kedua Korban Tergantung di Pohon
- Gunung Semeru Erupsi Lagi Sabtu Pagi, Tinggi Kolom Letusan 600 Meter di Atas Puncak
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal