Jawara Laporkan Djan Faridz ke Bawaslu
Jumat, 31 Maret 2017 – 16:46 WIB

Ketua Umum PPP Djan Faridz. Foto: dokumen JPNN.Com
"Lagi dipelajari oleh Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu)," kata Komisoner Panwaslu Jakpus, Roy Sofia Sinaga kepada rmoljakarta, Kamis (30/3). (ipk/rmol)
Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, terkait adanya kegiatan bagi-bagi uang
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI
- Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Bukti soal Harun Masiku
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- Bawaslu DKI Panggil Lagi Suswono soal Pernyataan Janda Kaya Nikahi Pengangguran
- Ucapan Cawagub DKI Suswono yang Bikin Gaduh di Pertemuan Ormas Bang Japar
- Bang Japar Resmi Dukung RIDO, Fahira Idris: Warga Jakarta Harus jadi Kreator Pembangunan