Jaya Ancol Ancam Kosongkan Paksa Seaworld
jpnn.com - PADEMANGAN - Sengketa antara PT Pembangunan Jaya Ancol (Jaya) dengan PT Seaworld Indonesia (Seaworld) semakin memanas. Jaya berencana memidanakan Sea World karena dianggap menduduki lahan tanpa izin. Alasannya, perjanjian kerjasama built operate and transfer (BOT) sudah berakhir sejak 20 September lalu. Artinya, Seaworld tidak memiliki hak untuk menempati lahan yang dikelola oleh Jaya.
Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Gatot Setyowaluyo menjelaskan, kerjasama antara Jaya dan Seaworld sudah berlangsung sejak 1992. Jaya memberikan waktu pembangunan dan pra-operasi kepada Seaworld selama dua tahun.
Secara resmi perjanjian BOT berjalan pada 21 September 1994. ’’Jadi, kami menetapkan perjanjian BOT berakhir pada 20 September 2014," ungkapnya kepada wartawan Kamis (16/10).
Menurut Gatot, 20 tahun belakangan pihaknya sudah memberikan keleluasaan kepada Seaworld untuk menjalankan built dan operate. ’’Sekarang kami minta T (Transfer, Red) dijalankan,’’ tegasnya.
Gatot menuturkan, transfer yang dia maksud adalah penyerahan aset berupa bangunan dari Seaworld kepada Jaya. Sayangnya, sampai saat ini Seaworld tidak kunjung melakukan hal itu. Alasannya, Seaworld beranggapan perjanjian kerja sama bisa diperpanjang secara otomatis.
Padahal, kata Gatot, dalam perjanjian sudah jelas disebutkan, perpanjangan kontrak dilaksanakan setelah Seaworld melaksanakan transfer aset. "Transfer dulu asetnya, soal perpanjangan kontrak nanti Ancol dan Seaworld duduk bersama," terang dia.
Sayangnya, Seaworld tidak kunjung menyerahkan aset mereka kepada Jaya. Karena itu, Jaya memutuskan menempuh jalur hukum lewat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Dalam putusannya, BANI menyatakan tidak ada perpanjangan kontrak secara otomatis. Artinya, Seaworld mesti tunduk pada perjanjian BOT.
Tidak ingin kalah, Seaworld menggugat putusan BANI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Hasilnya, PN Jakarta Utara membatalkan putusan BANI. Menyikapi putusan tersebut, Jaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Sesuai dengan undang-undang arbitrase, kami melakukan kasasi ke MA," ujar Gatot. "Sampai saat ini, prosesnya masih berlangsung," tambah dia.
PADEMANGAN - Sengketa antara PT Pembangunan Jaya Ancol (Jaya) dengan PT Seaworld Indonesia (Seaworld) semakin memanas. Jaya berencana memidanakan
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS