Jaya Simpan Uang Cash Di 15 Tempat
Sabtu, 28 Juli 2012 – 06:00 WIB
JAKARTA---Tersangka penggelapan uang nasabah koperasi Langit Biru Jaya Komara masih diperiksa intensif di Bareskrim Polri. Penyidik Direktorat Ekonomi Khusus berhasil mendata aset aset milik Jaya. Aset-aset Jaya itu kini masih diteliti oleh penyidik. Jika nanti terbukti uang yang digunakan untuk membeli properti berasal dari dana nasabah, maka aset itu akan disita. "Kita akan libatkan tim penilai independen atau ahli apraisal publik, satu persatu diteliti," kata mantan Kapolres Pasuruan Jawa Timur itu.
"Dia punya sekitar 15 aset properti berupa rumah , tanah dan ruko (rumah toko,red) di kawasan Tangerang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar di kantornya kemarin.
Jaya ditangkap Selasa lalu di hotel Kalsa Indah Purwakarta bersama istrinya. Jaya dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. "Dia juga akan dikenakan Undang-Undang Pencucian Uang," kata Boy.
Baca Juga:
JAKARTA---Tersangka penggelapan uang nasabah koperasi Langit Biru Jaya Komara masih diperiksa intensif di Bareskrim Polri. Penyidik Direktorat Ekonomi
BERITA TERKAIT
- Baznas Bazis DKI Jakarta Gelar Masjid Award 2025, Hadiah Total Rp 300 Juta
- Ilham Habibie Kukuhkan Wiza Hidayat Sebagai Ketua BK Teknik Industri PII
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Gilang Widya Pramana Juragan 99 Didapuk Jadi Sekjen Dekopin
- Waka MPR Sebut Kemenangan Gaza sebagai Penyelamatan Peradaban dan Kemanusiaan Global
- Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?