Jaya Suprana Jenguk Andi Mallarangeng
jpnn.com - JAKARTA - Pengusaha Jaya Suprana mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/4). Ia datang untuk menjenguk terdakwa kasus dugaan korupsi sarana dan prasarana pusat pendidikan, pelatihan, dan sekolah olahraga Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng yang mendekam di Rumah Tahanan KPK.
"Saya mau jenguk sahabat saya Andi Mallarangeng. Ini kunjungan pribadi karena sudah lama tidak ketemu," kata Jaya di KPK, Jakarta, Selasa (15/4). Ia tiba sekitar pukul 10.55 WIB.
Jaya mengunjungi Andi tidak hanya dengan tangan kosong. Ia tampak membawakan sesuatu untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu. "Bawa tulisan saya untuk Andi. Buku tulisan saya sendiri," tandasnya.
Seperti diberitakan, Andi melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan melawan hukum, yakni mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa proyek pembangunan lanjutan P3SON Hambalang. Meliputi pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan konsultan manajemen konstruksi dan pengadaan jasa konstruksi untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Perbuatan itu dilakukan Andi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga bersama-sama dengan Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarengeng, Muhammad Fakhruddin, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin dan Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pengusaha Jaya Suprana mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/4). Ia datang untuk menjenguk terdakwa kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda