Jazuli: Putusan MA soal Iuran BPJS Sesuai dengan Perjuangan PKS
Selasa, 10 Maret 2020 – 19:02 WIB

Petugas melayani pendaftaran pengguna BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Jantung Diagram, Jalan Cinere Raya, Depok, Kamis (29/8). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1. (boy/jpnn)
Fraksi PKS tegas menolak kenaikan iuran BPJS yang kemudian tidak diindahkan oleh BPJS dan pemerintah.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Mengenal Cara Kerja Asuransi Kesehatan, Silakan Disimak
- Della Surya
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- Perkuat Perlindungan Mitra Petani Lokal, McDonalds Berikan BPJS Ketenagakerjaan
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS
- Ketua Fraksi PKS Mengajak Parlemen Inggris Menghentikan Penjajahan Israel Atas Palestina