Jazuli Ungkap Pelanggaran Undang-Undang Akibat Kisruh Minyak Goreng, Tak Main-Main

Jazuli Ungkap Pelanggaran Undang-Undang Akibat Kisruh Minyak Goreng, Tak Main-Main
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini ungkap undang-undang yang dilanggar pemerintah dalam kisruh minyak goreng yang tidak kunjung selesai sejak November 2021. Foto: Wenti Ayu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini merasa ada beberapa undang-undang yang dilanggar pemerintah dalam kisruh minyak goreng yang tidak kunjung selesai sejak November 2021.

Misalnya, pelanggaran pasal yang termuat di UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

"Kajian internal Fraksi PKS menemukan pelanggaran undang-undang atas kisruh minyak goreng," kata Jazuli ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/3).

Dia kemudian menyebut Pasal 93 huruf e UU Perdagangan menyatakan tugas pemerintah di bidang perdagangan mencakup pengendalian ketersediaan, stabilisasi harga, serta distribusi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting. 

Di sisi lain, fakta di lapangan memperlihatkan amanat dalam aturan tersebut tidak dipenuhi pemerintah.

"Berbulan-bulan rakyat berteriak di mana-mana soal kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng. Sayangnya pemerintah seperti angkat bendera putih," tutur Jazuli.

Kemudian, kata legislator Komisi I itu, banyak indikasi kongkalikong dari kisruh minyak goreng, sehingga terjadi pelanggaran Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selanjutnya, kata dia, pemerintah juga gagal  membuat regulasi dan kebijakan yang adil serta bisa melindungi hak-hak konsumen seperti diamanatkan UU Perlindungan Konsumen.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini ungkap undang-undang yang dilanggar pemerintah dalam kisruh minyak goreng yang tidak kunjung selesai sejak November 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News