JE, Pemilik SMA SPI Resmi Berstatus Tersangka
Kamis, 05 Agustus 2021 – 19:07 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Mahfud mengatakan sudah melakukan gelar perkara kasus dugaan kekerasan seksual di SMA SPI, Kota Batu, Jatim.
Ali mengatakan terlapor yang juga pendiri dan pengelola SPI berinisial JE tersebut sudah naik statusnya dari saksi menjadi tersangka.
"Iya (statusnya sudah tersangka, red)," jelas dia, Kamis (5/8).
Ali menyampaikan, naiknya status JE tersebut setelah gelar perkara selesai dilakukan. Saat ini, polisi sedang menyiapkan kelengkapan berkasnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Penetapan JE dari saksi menjadi tersangka setelah gelar perkara selesai dilaksanakan
BERITA TERKAIT
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Asosiasi LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kekerasan Seksual oleh Pria Difabel
- Sindikat Judol Internasional di Jatim Dibongkar, Rano Alfath Minta Polri Selalu 2 Langkah
- Bongkar Kasus Judol, AKBP Charles: 4 Bulan Putaran Uangnya Rp4 Trilun
- Heboh Pria Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Begini Kejadiannya
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang