JE, Pemilik SMA SPI Resmi Berstatus Tersangka
Kamis, 05 Agustus 2021 – 19:07 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Mahfud mengatakan sudah melakukan gelar perkara kasus dugaan kekerasan seksual di SMA SPI, Kota Batu, Jatim.
Ali mengatakan terlapor yang juga pendiri dan pengelola SPI berinisial JE tersebut sudah naik statusnya dari saksi menjadi tersangka.
"Iya (statusnya sudah tersangka, red)," jelas dia, Kamis (5/8).
Ali menyampaikan, naiknya status JE tersebut setelah gelar perkara selesai dilakukan. Saat ini, polisi sedang menyiapkan kelengkapan berkasnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Penetapan JE dari saksi menjadi tersangka setelah gelar perkara selesai dilaksanakan
BERITA TERKAIT
- Perjuangan Polda Jatim Mencari Potongan Kaki dan Kepala Korban Mutilasi
- Potongan Kepala Korban Mutilasi Hendak Dibuang di Ponorogo, Susah, Akhirnya di Trenggalek
- Motif Mutilasi di Ngawi Terungkap, Ada Laki-Laki Lain
- Pelaku Mutilasi Wanita di Ngawi Ditangkap
- Sahroni Minta Polisi Selesaikan Kasus Anak Nikita Mirzani yang Berlarut-Larut
- Polda Jatim Kirim Tim Usut Ledakan di Purwokerto yang Menewaskan 2 Orang