JE, Pemilik SMA SPI Resmi Berstatus Tersangka

JE, Pemilik SMA SPI Resmi Berstatus Tersangka
Polda Jatim tetapkan pemilik SMA SPI sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Mahfud mengatakan sudah melakukan gelar perkara kasus dugaan kekerasan seksual di SMA SPI, Kota Batu, Jatim. 

Ali mengatakan terlapor yang juga pendiri dan pengelola SPI berinisial JE tersebut sudah naik statusnya dari saksi menjadi tersangka. 

"Iya (statusnya sudah tersangka, red)," jelas dia, Kamis (5/8).

Ali menyampaikan, naiknya status JE tersebut setelah gelar perkara selesai dilakukan. Saat ini, polisi sedang menyiapkan kelengkapan berkasnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan. 

Penetapan JE dari saksi menjadi tersangka setelah gelar perkara selesai dilaksanakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News