JE, Pemilik SMA SPI Resmi Berstatus Tersangka
Kamis, 05 Agustus 2021 – 19:07 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Mahfud mengatakan sudah melakukan gelar perkara kasus dugaan kekerasan seksual di SMA SPI, Kota Batu, Jatim.
Ali mengatakan terlapor yang juga pendiri dan pengelola SPI berinisial JE tersebut sudah naik statusnya dari saksi menjadi tersangka.
"Iya (statusnya sudah tersangka, red)," jelas dia, Kamis (5/8).
Ali menyampaikan, naiknya status JE tersebut setelah gelar perkara selesai dilakukan. Saat ini, polisi sedang menyiapkan kelengkapan berkasnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Penetapan JE dari saksi menjadi tersangka setelah gelar perkara selesai dilaksanakan
BERITA TERKAIT
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Kemendikbudristek Terbitkan PPKSP untuk Mewujudkan Lingkungan Pendidikan yang Aman & Nyaman