Jebol Plafon, Napi Kabur
Minggu, 14 April 2013 – 07:43 WIB

Jebol Plafon, Napi Kabur
Selanjutnya, belum lama menghuni Lapas Kalas II B Langsa, napi ini kembali tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu dalam lapas saat dilakukan pemeriksaan. Dimana atas temuan narkoba tersebut pengadilan negeri kembali menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Fauzan.
"Sehingga dengan tambahan hukuman ini, dia harus menjalani penjara hingga 15 Maret 2018 mendatang," ujar Effendi. (bah)
LANGSA - Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Langsa, Aceh, atas nama Fauzan (30) berhasil kabur. Pemuda asal Kp. Jawa Tengah,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti