Jeff Smith Bakal Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pesinetron Jeff Smith akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Alhamdulillah artinya sudah ditahap ini tuntutannya tadi pidana enam bulan penjara dan juga ada rehabilitasi enam bulan," ujar kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (19/8).
"Kami akan ajukan pledoi, pembelaan kepada Jeff Smith, yang akan di lakukan Kamis depan. Lihat nanti saja," sambungnya.
Adapun dalam nota pembelaan nantinya, pihak Jeff Smith akan mengajukan rehabilitasi. Namun, Aldi mengatakan hal itu masih baru rencana saja.
"Pledoinya kami sendiri akan mengupayakan bagaimana caranya Jeff Smith direhabilitasi di yayasan tempat dia rehab sebelumnya. Itu saja sih," tutur Aldi.
Sementara, Ibu Jeff Smith, Areistiani hanya berharap putranya mendapatkan hukuman seringan-ringannya. Dia juga ingin persoalan hukum yang dihadapi Jeff Smith agar segera selesai.
"Sebisa mungkin seminim mungkin (hukuman) pastilah, saya serahkan semua sama kuasa hukum," kata Areistiani.
Jeff Smith didakwa dengan dua pasal atas perkara penyalahgunaan narkoba yakni Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pesinetron Jeff Smith akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya