Jefferson Ajak Sekda Masuk Penjara
Selasa, 25 Januari 2011 – 11:43 WIB
JAKARTA - Walikota Tomohon nonaktif, Jefferson SM Rumajar, bermaksud menyeret sekretaris daerah Johny YP Mambo ke penjara Cipinang. Menurut dia, bekas Sekdanya itu terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang membuatnya terkurung di penjara.
"Harus dibuktikan juga oleh Pengadilan bahwa dugaan suap oleh Sekda itu benar atau tidak,” ujar terdakwa korupsi APBD Kota Tomohon tahun 2006, 2007, dan 2008 ini saat ditemui usai menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/1).
Baca Juga:
Menurut Ketua DPD Partai Golkar Kota Tomohon itu, meski eksepsinya ditolak, dugaan suap oleh Sekda Kota Tomohon Johny YP Mambo dalam uraian putusan sela majelis hakim Tipikor yang dipimpin Jupriadi, pada hari ini, Selasa (25/1) pagi, merupakan respon positif atas eksepsi yang disampaikannya dalam persidangan sebelumnya. “Makanya Kita berharap proses hukum terhadap kasus dugaan suap BPK terus mengalami kemajuan,” tandas Jefferson.
Menurut Jefferson, siapa yang bersalah harus dihukum. "Intinya begini, kalau memang saya salah dan yang dilakukan Sekda menyuap juga salah, ya harus dihukum keduanya. Jadi, jangan sampai Sekda mengambil uang Rp1,5 miliar di APBD untuk sesuatu yang keliru, malah saya yang mempertanggungjawabkan, itukan tentu tidak benar,” cetusnya.(mur/jpnn)
JAKARTA - Walikota Tomohon nonaktif, Jefferson SM Rumajar, bermaksud menyeret sekretaris daerah Johny YP Mambo ke penjara Cipinang. Menurut dia,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah