Jefferson Disudutkan Kesaksian Mantan Sekkot Tomohon
Rabu, 09 Februari 2011 – 00:44 WIB

Jefferson Disudutkan Kesaksian Mantan Sekkot Tomohon
JAKARTA — Wali kota Tomohon nonaktif yang menjadi terdakwa kasus korupsi, Jefferson Rumajar, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (8/2). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ketiga kalinya diberi kesempatan menghadirkan saksinya.
Pada persidangan itu, JPU menghadirkan mantan Sekretaris Kota Tomohon, Johny Mambu dan mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Agus E Paat.
Mambu yang mengenakan kemeja biru kotak-kotak mengaku mengetahui adanya penarikan dana tunai tanpa melalui prosedur. Namun Mambu mengaku tak bisa berbuat banyak untuk mencegahnya penarikan dana itu karena takut dicopot dari jabatannya saat itu.
“Bahwa ada perintah dari wali kota untuk kebutuhan bersifat pribadi maupun berkaitan dengan pembayaran utang pihak ketiga dan hutang pajak yang belum terselesaikan,” kata Mambu,
JAKARTA — Wali kota Tomohon nonaktif yang menjadi terdakwa kasus korupsi, Jefferson Rumajar, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin