Jefferson Disudutkan Kesaksian Mantan Sekkot Tomohon
Rabu, 09 Februari 2011 – 00:44 WIB
JAKARTA — Wali kota Tomohon nonaktif yang menjadi terdakwa kasus korupsi, Jefferson Rumajar, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (8/2). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ketiga kalinya diberi kesempatan menghadirkan saksinya.
Pada persidangan itu, JPU menghadirkan mantan Sekretaris Kota Tomohon, Johny Mambu dan mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Agus E Paat.
Mambu yang mengenakan kemeja biru kotak-kotak mengaku mengetahui adanya penarikan dana tunai tanpa melalui prosedur. Namun Mambu mengaku tak bisa berbuat banyak untuk mencegahnya penarikan dana itu karena takut dicopot dari jabatannya saat itu.
“Bahwa ada perintah dari wali kota untuk kebutuhan bersifat pribadi maupun berkaitan dengan pembayaran utang pihak ketiga dan hutang pajak yang belum terselesaikan,” kata Mambu,
JAKARTA — Wali kota Tomohon nonaktif yang menjadi terdakwa kasus korupsi, Jefferson Rumajar, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang