Jefferson Ngaku Yang Melaporkan Korupsi
Selasa, 22 Februari 2011 – 17:21 WIB
JAKARTA-Walikota Tomohon nonaktif Jefferson SM Rumajar, mengaku senang apabila Komisi Pemberantasan Korupsi segera membuka kasus korupsi yang melibatkan Sekretaris Kota (Sekkot) Tomohon Jhonny YP Mambo. “Supaya terang saja,” ujarnya saat ditemui akan mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (22/2). Jefferson berkeyakinan KPK dalam waktu dekat segera membuka tabir korupsi yang melibatkan Sekkot Tomohon tersebut. Dan bila dikaitkan dengan kasusnya, mengingat Jhonny YP Mambo dikabarkan sebagai orang yang ikut mempengaruhi audit BPK, Ia berharap dapat meluruskan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya. “Dari situkan nanit jadi jelas duduk persialan yang sesungguhnya,” tukas terdakwa kasus korupsi APBD Kota Tomohon, Sulawesi Utara, ini serius.
Menurut Jefferson dirinya saat menjadi Walikota sebenarnya sudah menerima laporan dari anak buahnya tentang dugaan penyimpangan keuangan yang dilakukan Sekretaris Kotanya tersebut. Apalagi,kata dia, berdasarkan pemeriksaan inspektorat, memang ditemukan adanya kejanggalan waktu itu.
Hanya saja, tukas Walikota terpilih keduakali yang pelantikannya dilaksanakan di Kantor Mendagri di Jakarta ini, dirinya tidak sempat menyikapi temuan penyimpangan lantaran dipengujung tahun 2008 sedang sibuk berurusan dengan KPK. “Bahkan Saya kemudian ditahan, sehingga semakin jauh untuk menelusuri,” cerita Jefferson.
Baca Juga:
JAKARTA-Walikota Tomohon nonaktif Jefferson SM Rumajar, mengaku senang apabila Komisi Pemberantasan Korupsi segera membuka kasus korupsi yang melibatkan
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng