Jefferson Yakin Merubah Pemahaman JPU
Selasa, 29 Maret 2011 – 10:21 WIB
JAKARTA - Walikota Tomohon non-aktif, Jefferson Rumajar alias Epe, yakin jika dirinya akan bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti diketahui, ia didakwa atas dugaan korupsi lebih dari Rp 33 miliar, dari APBD Tomohon periode tahun 2006-2008. Epe memaparkan, bahkan total dugaan korupsi ketiga mantan bawahannya itu bernilai lebih besar dari yang didakwakan JPU (kepadanya). "Mambu Rp 25 miliar, sekitar Rp 10 miliar oleh Frans, dan kisaran Rp 6 miliar dinikmati Yan Lamba," jelasnya.
Menurut Jefferson, fakta yang terus terungkap dalam persidangan memperlihatkan bahwa seluruh uang yang didakwakan tak diberikan padanya. Epe mengatakan, uang tersebut digunakan oleh Sekretaris Kota (Sekko) Johny Mambu, Bendahara Sekretariat Daerah Frans Sambow, serta Yan Lamba, Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).
"Memang benar, ada kebocoran pada APBD 2006 sampai 2008. Tapi uangnya bukan mengalir ke saya, tapi kepada Mambu, Frans dan Lamba," kata Epe, sebelum mengikuti lanjutan persidangannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (29/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Walikota Tomohon non-aktif, Jefferson Rumajar alias Epe, yakin jika dirinya akan bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf