Jeffisa-Ruben Menggugat KPUD Morowali Utara ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Pasangan Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Morowali Utara, Sulawesi Tengah nomor urut satu Jeffisa Putra dan Ruben Hehi menggugat KPU Morowali Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami telah melakukan perbaikan permohonan dengan penerimaan berkas perkara Nomor 64/P-BUP/PAN.MK/12/2024 tanggal 10 Desember 2024,” kata Kuasa Hukum Jeffisa-Ruben, Syahrudin Etal Douw dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12/2024).
Dia menjelaskan beberapa poin gugatan di antaranya, pasangan nomor urut 2 Delis-Djira, adalah pasangan yang tidak layak diluluskan oleh KPU Morowali.
Etal menganggap pasangan itu telah melakukan tindakan melawan hukum, sebagaimana Pasal 71 Ayat 2, Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Pasangan Delis-Djira adalah bupati dan wakil bupati petahana, yang diloloskan oleh KPU, padahal mereka melakukan pelantikan pejabat di masa 6 bulan sebelum proses pemilihan," kata Etal.
Lebih lanjut, dia mengatakan tindakan pasangan petahan itu telah dilaporkan kepada Bawaslu Morowali Utara.
Akan tetapi, kata dia, Bawaslu tidak professional karena mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa laporan tidak memenuhi unsur.
“Atas peristiwa itu, Bawaslu Morowali Utara sedang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ungkapnya.
Pasangan cabup dan cawabup Morowali Utara, Sulawesi Tengah Jeffisa Putra dan Ruben Hehi menggugat KPU Morowali Utara di Mahkamah Konstitusi (MK).
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Willy Yoseph Cabut Permohonan PHPU Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran Tunggu Dilantik