Jeffisa-Ruben Menggugat KPUD Morowali Utara ke MK

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Morowali Utara, Sulawesi Tengah nomor urut satu Jeffisa Putra dan Ruben Hehi menggugat KPU Morowali Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami telah melakukan perbaikan permohonan dengan penerimaan berkas perkara Nomor 64/P-BUP/PAN.MK/12/2024 tanggal 10 Desember 2024,” kata Kuasa Hukum Jeffisa-Ruben, Syahrudin Etal Douw dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12/2024).
Dia menjelaskan beberapa poin gugatan di antaranya, pasangan nomor urut 2 Delis-Djira, adalah pasangan yang tidak layak diluluskan oleh KPU Morowali.
Etal menganggap pasangan itu telah melakukan tindakan melawan hukum, sebagaimana Pasal 71 Ayat 2, Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Pasangan Delis-Djira adalah bupati dan wakil bupati petahana, yang diloloskan oleh KPU, padahal mereka melakukan pelantikan pejabat di masa 6 bulan sebelum proses pemilihan," kata Etal.
Lebih lanjut, dia mengatakan tindakan pasangan petahan itu telah dilaporkan kepada Bawaslu Morowali Utara.
Akan tetapi, kata dia, Bawaslu tidak professional karena mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa laporan tidak memenuhi unsur.
“Atas peristiwa itu, Bawaslu Morowali Utara sedang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ungkapnya.
Pasangan cabup dan cawabup Morowali Utara, Sulawesi Tengah Jeffisa Putra dan Ruben Hehi menggugat KPU Morowali Utara di Mahkamah Konstitusi (MK).
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK