Jefri Nichol Soroti Dampak Lingkungan Akibat UU Cipta Kerja
jpnn.com - Aktor Jefri Nichol memberi komentar soal kejanggalan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.
Salah satu hal yang disoroti Jefri Nichol adalah kewajiban untuk mempertahankan minimal 30 persen kawasan hutan dalam Pasal 18 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dicoret dalam Omnibus Law.
Lewat akun miliknya di Twitter, cowok 21 tahun itu me-retweet pernyataan GreenpeaceID yang berbunyi 'Kewajiban luasan kawasan hutan 30% hilang dalam UU Omnibus Law Cilaka. Seperti apa masa depan hutan Indonesia nanti? Mau dijadikan mebel dan kebun sawit semuakah Pak @jokowi ?'.
Jefri Nichol lantas menyampaikan sindiran untuk DPR yang telah mengesahkan UU Cipta Kerja.
"'Oke bapak ibu sekalian, karena kawasan hutan di pulau Jawa sudah kurang dari 30 persen, kenapa tidak kita hilangkan saja semua hutannya sekalian?' Mungkin waktu DPR rapat, obrolannya gini kali ya?," tulis Jefri Nichol, Sabtu (10/10).
Pemain film Dear Nathan itu menyoroti sikap pemangku kebijakan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan.
Oleh sebab itu Jefri Nichol menyampaikan protes terhadap UU Cipta Kerja.
"Bukannya bikin inisiatif nambahin kawasan lingkungan hidup tapi malah begini," sambung aktor berdarah Minangkabau itu.
Aktor Jefri Nichol memberi komentar soal kejanggalan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.
- Kemendes Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Temui Uskup Agung Jakarta, Ridwan Kamil Diminta Urus Fakir Miskin & Lingkungan
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Ini Alasan Polisi Periksa Jefri Nichol Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan
- Jefri Nichol Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pengeroyokan