Jefri Nichol Ungkap Penyesalan Terbesar dalam Hidupnya
Jumat, 15 Mei 2020 – 07:50 WIB
Seperti diketahui, Jefri Nichol sempat ditangkap polisi pada 22 Juli 2019, Jefri Nichol. Dia diciduk di Kemang, Jakarta Selatan dengan barang bukti ganja seberat 6,01 gram.
Tes urine Jefri Nichol menunjukkan hasil positif. Dia kemudian harus menjalani hukuman tujuh bulan rehabilitasi. (mg3/jpnn)
Jefri Nichol mengatakan bahwa kasus narkoba yang pernah menjeratnya beberapa waktu lalu, menjadi penyesalan terbesar dalam hidupnya.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu