Jefri Nichol Ungkap Penyesalan Terbesar dalam Hidupnya
Jumat, 15 Mei 2020 – 07:50 WIB

Jefri Nichol. Foto: Dedi Yondra/JPNN.com
Seperti diketahui, Jefri Nichol sempat ditangkap polisi pada 22 Juli 2019, Jefri Nichol. Dia diciduk di Kemang, Jakarta Selatan dengan barang bukti ganja seberat 6,01 gram.
Tes urine Jefri Nichol menunjukkan hasil positif. Dia kemudian harus menjalani hukuman tujuh bulan rehabilitasi. (mg3/jpnn)
Jefri Nichol mengatakan bahwa kasus narkoba yang pernah menjeratnya beberapa waktu lalu, menjadi penyesalan terbesar dalam hidupnya.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri