Jefri Suprayudi Kembali Penuhi Panggilan Propam Polda Sumut

Jefri Suprayudi Kembali Penuhi Panggilan Propam Polda Sumut
Muhammad Jefri Suprayudi (tengah) didampingi Kuasa Hukum, Roni Prima Panggabean SH CLA (kiri) dan Jhon Feryanto SH (kanan), memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Pelataran Kantor Bid Propam Polda Sumut, Jumat (5/3). Foto: Dewi/Sumut Pos

jpnn.com, MEDAN - Muhammad Jefri Suprayudi kembali memenuhi panggilan Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bid Propam Polda Sumut).

Kedatangan Jefri kali ini untuk gelar perkara terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Polsek Medan Helvetia di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5, Medan Amplas, Jumat (5/3).

Didampingi Kuasa Hukum, Sipayung Panggabean dan Partners Advocates, yakni Roni Prima Panggabean SH CLA dan Jhon Feryanto SH, Jefri meminta pihak Polda Sumut agar dapat memberikan rasa keadilan kepada warga Sumut, terkhusus kepada dirinya.

Dia berharap, agar ke depan tidak ada lagi tindakan-tindakan oknum nakal yang bertindak secara tidak profesional dalam menegakkan hukum.

“Semoga ke depan tidak ada lagi masyarakat yang dizalimi secara brutal oleh oknum-oknum kepolisian yang nakal,” katanya kepada sejumlah wartawan, usai memenuhi panggilan gelar perkara di Bidang Propam Poldasu.

Sementara itu, Kuasa Hukumnya yang lain, Roni Panggabean mengatakan, pihaknya telah memaparkan semua data dan fakta di hadapan Bid Propam Polda Sumut.

Mulai dari penyerahan uang, penangkapan, pelepasan, penyitaan handphone yang saat ini belum dikembalikan, serta mobil yang telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sumut.

“Semua sudah kami buktikan wujudnya, begitu juga dengan prosedur dalam proses penangkapan, penahanan dan pelepasan serta penyitaan oleh pihak Polsek Medan Helvetia juga sudah kami paparkan dan kami faktakan secara terbuka,” ungkapnya.

Muhammad Jefri Suprayudi kembali memenuhi panggilan Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bid Propam Polda Sumut).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News