Jefry Diculik, Disiksa di Gudang, Jasad Dibuang ke Jurang, Oknum TNI Terlibat

Jefry Diculik, Disiksa di Gudang, Jasad Dibuang ke Jurang, Oknum TNI Terlibat
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar (nomor satu dari kanan barisan depan) menjelaskan perkara pembunuhan terhadap Jefry Wijaya. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, JAKARTA - Tim Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara menangkap enam orang terduga pelaku pembunuhan terhadap Jefry Wijaya (30) yang jasadnya dibuang ke dalam jurang di Jalan Medan Berastagi Km 54 Desa Ndaulu, Kabupaten Karo.

Salah satu dari enam pelaku merupakan oknum anggota TNI.

Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar di Mapolda Sumut menjelaskan, terkait oknum TNI tersebut telah diserahkan kepada instansi berwenang dalam penanganan kasusnya.

Enam orang yang ditangkap yakni ES, HD, MD, SN, BA, dan AR.

Motif para tersangka melakukan pembunuhan adalah masalah utang piutang bisnis judi online sebesar Rp766 juta.

"Korban Jefry menjamin utang rekannya bernama Dani kepada tersangka ES," ujarnya, Rabu (23/9)

Irwan mengatakan, utang yang dijamin korban tidak juga dibayar kepada tersangka ES, sehingga timbul niatnya untuk menculik korban agar membayar utang judi tersebut.

Dari niat tersebut, tersangka ES menyuruh tersangka HD bersama rekannya melakukan penculikan terhadap korban.

Berawal dari masalah utang piutang, Jefry diculik dan disiksa hingga meninggal dunia, oknum TNI terlibat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News