Jefry Diculik, Disiksa di Gudang, Jasad Dibuang ke Jurang, Oknum TNI Terlibat
Kamis, 24 September 2020 – 07:21 WIB
Para tersangka berhasil menculik korban dengan cara berpura-pura membeli mobil Jefry.
Setelah diculik, korban dibawa ke salah satu gudang di Marelan serta disiksa hingga meninggal dunia.
Jasad korban ditemukan tanpa identitas di kawasan Hutan Raya (Tahura) Kabupaten Karo, Jumat (18/9), yang belakangan diketahui adalah Jefry.
"Para tersangka dikenakan melanggar Pasal 340 Subs Pasal 338 Jo 55,56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan penjara paling lama 15 tahun," katanya. (antara/jpnn)
Berawal dari masalah utang piutang, Jefry diculik dan disiksa hingga meninggal dunia, oknum TNI terlibat.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya