Jefry Diculik, Disiksa di Gudang, Jasad Dibuang ke Jurang, Oknum TNI Terlibat

Jefry Diculik, Disiksa di Gudang, Jasad Dibuang ke Jurang, Oknum TNI Terlibat
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar (nomor satu dari kanan barisan depan) menjelaskan perkara pembunuhan terhadap Jefry Wijaya. Foto: ANTARA/HO

Para tersangka berhasil menculik korban dengan cara berpura-pura membeli mobil Jefry.

Setelah diculik, korban dibawa ke salah satu gudang di Marelan serta disiksa hingga meninggal dunia.

Jasad korban ditemukan tanpa identitas di kawasan Hutan Raya (Tahura) Kabupaten Karo, Jumat (18/9), yang belakangan diketahui adalah Jefry.

"Para tersangka dikenakan melanggar Pasal 340 Subs Pasal 338 Jo 55,56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan penjara paling lama 15 tahun," katanya. (antara/jpnn)

Berawal dari masalah utang piutang, Jefry diculik dan disiksa hingga meninggal dunia, oknum TNI terlibat.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News