Jeirry Sebut Putusan MKMK Jadi Kunci Kembalikan Wibawa Mahkamah Konstitusi
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) Jeirry Sumampow menilai sah atas wacana hak angket untuk menyelesaikan masalah di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Jeirry, kunci utama untuk memulihkan wibawa penjaga konstitusi tersebut, yakni putusan Majelis Kehormatan MK yang memenuhi rasa keadilan publik.
“Sebagai sebuah hak sih oke-oke saja, tetapi kalau enggak angket itu digagas untuk kepentingan politik saya kira tidak akan berhasil untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Itu soalnya,” terang Jeirry, Jumat (3/11/2023).
Hal itu, dia kemukakan karena melihat nuansa politik yang cukup kental dalam wacana hak angket.
Jeirry mengungkapkan lebih efektif untuk mendorong MKMK mampu menjalankan peran dan fungsinya secara baik dan lurus agar bisa mengembalikan kepercayaan publik pada MK.
"Saya berharap banyak dari MKMK, itu jauh lebih strategis dan efektif. Mudah-mudahan mereka tetap berkomitmen menjaga muruah MK, tidak terjebak atau tidak terpengaruh dengan urusan politik yang berkelindan dalam putusan MK," ujarnya.
Oleh sebab itu, Jeirry mendorong agar publik bersama memperkuat dan mendukung MKMK. Hal itu dinilainya lebih efektif untuk menyelesaikan krisis konstitusi.
"Makanya, menurut saya, kita perkuat dan dukung MKMK. Bagi saya itu jauh lebih efektif dan jauh lebih bisa dipercaya publik. Kita juga harus dorong, hakim MKMK memang betul-betul berpikir sebagai negarawan, yang tidak terjebak pada kepentingan politik tertentu atau dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik yang memang berkelindan cukup kental dalam kasus putusan MK ini,” ujar Jeirry.
Menurut Jeirry, lebih efektif mendorong MKMK mampu menjalankan peran dan fungsinya secara baik agar bisa mengembalikan kepercayaan publik pada MK.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN