Jeirry Sebut Putusan MKMK Jadi Kunci Kembalikan Wibawa Mahkamah Konstitusi

"Oleh karena itu, saya kira terkait keputusan MK soal syarat capres-cawapres, jelas bukan objek yang tepat untuk dijadikan alasan penggunaan Angket oleh DPR," kata Lucius.
Menurut dia, isu terkait angket kepada MK ini lebih merupakan isu elite. Syarat capres-cawapres ini isu elite yang tak berkorelasi langsung dengan kepentingan rakyat.
"Kalau DPR sungguh wakil rakyat sebelum-sebelumnya ada begitu banyak isu terkait kebijakan pemerintah yang terkait langsung dengan rakyat yang seharusnya mendorong penggunaan hak angket,” ujar Lucius.
Dia menilai koalisi pendukung pemerintah dominan sehingga kebijakan pemerintah yang bermasalah justru dibenarkan oleh DPR.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan sebagian tentang batas usaia Capres Cawapres dengan perkecualian bagi mereka yang pernah menjadi pejabat publik.
Keputusan ini menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming, anak Presiden Joko Widodo yang juga keponakan dari Ketua MK, Anwar Usman.
MK dianggap meloloskan politik dinasti dan dikecam oleh masyarakat maupun pegiat hukum tata negara
Lalu Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan DPR menggunakan hak angketnya terhadap MK. Namun, usulan ini dianggap tidak tepat.
Menurut Jeirry, lebih efektif mendorong MKMK mampu menjalankan peran dan fungsinya secara baik agar bisa mengembalikan kepercayaan publik pada MK.
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Sekjen GibranKu Angkat Bicara Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Tegas
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Hasto Ajak Publik Bantu Prabowo Selesaikan Masalah Ekonomi Akibat Salah Urus di Era Jokowi
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Menilai Jokowi Layak Jadi Ketua Wantimpres RI
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik