Jejak Boediono yang akan Bersaksi di Sidang Century
jpnn.com - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono, Jumat (9/5) hari ini akan bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya, yang merupakan mantan Deputi Gubernur BI, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Kesaksian Boediono, yang saat ini menjabat Wakil Presiden, ini terkait dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) megaskandal Century.
Dalam dokumen yang beredar terkait dengan kronologi kasus ini, disebutkan, Bank Century, pada 30 Oktober 2008, mengajukan FPJP pada BI sebesar Rp 1 triliun. Dalam analisis BI, Century tidak bisa mendapatkan FPJP karena rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR)-nya hanya sebesar positif 2,35 persen. Dalam Peraturan BI 10/26/PBI/2008 ditentukan, untuk mendapat FPJP CAR suatu bank harus positif 8 persen.
Menariknya, pada 3 November 2008, Bank Century mengulangi permintaan ini.
Anehnya, Boediono merestui FPJP untuk Bank Century. Padahal di saat yang sama juga, jaminan FPJP yang disampaikan Bank Century senilai Rp 467,99 miliar nyata-nyata tidak secure.
Restu Boediono ini dimulai dengan rapat dewan gubernur (RDG) BI pada 13 November 2008. Dalam rapat ini, ada perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang menurunkan syarat penerima FPJP dari CAR sebesar 8 persen menjadi hanya positif (0 persen). Perubahan aturan mengubah CAR dari 8 persen ini dinilai disesuaikan dengan kondisi Bank Century yang saat itu hanya memiliki CAR 2,35 persen.
Seminggu kemdian, pada malam tanggal 20 November 2008, digelar rapat konsultasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Struktur KSSK itu adalah Sri Mulyani sebagai Ketua, yang saat itu juga menjabat Menteri Keuangan, Boediono sebagai Anggota dan Raden Pardede sebagai Sekretaris.
Rapat konsultasi KSSK itu, sebagaimana sudah beredar dalam dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditandatangani 26 September 2009, digelar untuk membahas apakah benar Bank Century merupakan bank gagal berdampak sistemik atau tidak. Dalam rapat ini KSSK minta pandangan dari beberapa pejabat Depkeu, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Mandiri, Ketua UKP3R.
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono, Jumat (9/5) hari ini akan bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya, yang merupakan mantan Deputi Gubernur
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad