Jejak Boediono yang akan Bersaksi di Sidang Century

Jejak Boediono yang akan Bersaksi di Sidang Century
Jejak Boediono yang akan Bersaksi di Sidang Century

Dalam rapat konsultasi itu pula, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Fuad Rahmany, menegaskan dan tak setuju bila Bank Century disebut sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pandangan Fuad ini berbeda dengan Boediono yang mempresentasikan dan ngotot menyebutkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Karena berdampak sistemik, BI juga mempresentasikan untuk mencari jalan keluar dan menyelamatkan bank Century dengan memberi dana talangan atau bailout.

Dalam rapat ini, Boediono ngotot menaikkan status Century dari "Bank Gagal yang Ditengarai Berdampak Sistemik" menjadi "Bank Gagal yang Berdampak Sistemik". Selain harus dinaikkan statusnya menjadi "Bank Gagal yang Berdampak Sistemik", kata Boediono, Bank Century juga perlu dibantu dengan dana segar sebesar Rp 632 miliar untuk mendongkrak rasio kecukupan modal menjadi positif 8 persen.

Usai rapat konsultasi, pada tanggal 21 November 2008 dini hari, KSSK menggelar rapat. Dalam rapat ini hadir Sri Mulyani dan Boediono saja. Dasar hukum rapat yang digunakan KSSK ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Dalam Rapat KSSK inilah kemudian diputuskan Bank Century sebagai "Bank Gagal yang Berdampak Sistemik". KSSK pun menyetujui untuk memberi dana talangan sebesar Rp 630 miliar, yang akhirnya membengkak hingga Rp 6,7 triliun.

Maka tak heran, dalam dakwaan jaksa kepada Budi Mulya yang dibacakan pada 6 Maret lalu, Boediono disebut bersama-sama dengan Budi Mulya melakukan korupsi. (ysa/rmo/jpnn)


Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono, Jumat (9/5) hari ini akan bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya, yang merupakan mantan Deputi Gubernur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News