Jejak Hitam Bu Miryam
jpnn.com, JAKARTA - Miryam S. Hariyani telah ditetapkan sebagai tersangka keempat skandal bancaan dana proyek e-KTP, kemarin (5/4).
Miryam bukan orang baru dalam dugaan praktik “permainan hitam” anggota DPR.
Mulai dari indikasi bagi-bagi fee sampai dugaan “memeras” eksekutif untuk setiap proyek yang dibahas di Senayan, sebutan DPR.
Perempuan 43 tahun itu bahkan pernah geger dengan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ombudsman Suhariyono gara-gara dugaan perilaku “kotor” tersebut.
Tepatnya 2011 lalu, perempuan yang akrab dipanggil Yani oleh orang-orang dekatnya ini melaporkan Suhariyono ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan tersebut menyusul keberanian Suhariyono yang kala itu mengungkap indikasi proyek “titipan” Miryam di Ombudsman yang akan dialokasikan dalam APBN-Perubahan 2011.
Proyek itu adalah kegiatan sosialisasi di bidang pencegahan sebesar Rp 9,1 miliar dan kegiatan survey Rp 3,6 miliar.
Ombudsman yang saat itu menolak permintaan proyek “titipan” Miryam akhirnya tidak mendapatkan alokasi dalam APBN-P 2011.
Miryam S. Hariyani telah ditetapkan sebagai tersangka keempat skandal bancaan dana proyek e-KTP, kemarin (5/4).
- OSO Optimistis Pramono-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Yarlina Yacoub Gantikan Dede Suratman jadi Rektor UNOSO, Pak OSO Beri Pesan Begini
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana