Jejak Hitam Bu Miryam
Kamis, 06 April 2017 – 05:47 WIB
![Jejak Hitam Bu Miryam](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/04/06/3b8172b127452a7423ca929409476475.jpg)
Miryam S. Hariyani. Foto: dok.JPNN.com
Mei 2011
Miryam menjadi perantara penerimaan uang ijon e-KTP sebesar USD 100 ribu (sekitar Rp 1,3 miliar) untuk kunjungan anggota DPR ke beberapa daerah.
Agustus-September 2011
Miryam menerima Rp 1 miliar setelah penandatanganan kontrak pemenang tender e-KTP.
Desember 2016
Miryam kali pertama dipanggil KPK sebagai saksi.
23 Maret 2017
Miryam dihadirkan dalam sidang e-KTP dan langsung mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
Miryam S. Hariyani telah ditetapkan sebagai tersangka keempat skandal bancaan dana proyek e-KTP, kemarin (5/4).
BERITA TERKAIT
- Buronan KPK Ini Diamankan di Singapura, Bakal Dibawa ke Indonesia
- HUT Ke-18, Partai Hanura Konsisten Usung Peningkatan Kesejahteraan Daerah
- OSO Mengajak Masyarakat Kalbar Pilih Pemimpin yang Bermartabat
- OSO Optimistis Pramono-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula