Jejak HS Terungkap, Satreskrim Gerak Cepat

Jejak HS Terungkap, Satreskrim Gerak Cepat
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penganiayaan secara bersama yang menyebabkan korban meninggal. Foto: Antarasumbar/HO-Polres Dharmasraya

jpnn.com, PULAU PUNJUNG - HS (27), terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal ditangkap aparat Polres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (13/4).

"Pelaku ditangkap setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Agustus 2020," kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto di Pulau Punjung, Rabu (14/4).

Suyanto mengatakan, sejak ditetapkan menjadi DPO tersangka diketahui melarikan diri ke Pulau Jawa.

Setelah sekian lama menghilang, tim mendapatkan informasi pelaku telah kembali dari tempat pelariannya.

Mendapat informasi tersebut, lanjut dia, petugas langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya Jorong Cendan Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya.

"Setelah ditangkap, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan kasus," katanya.

Paur Humas Polres Dharmasraya Aiptu Aidil Putra Tanjung menambahkan, pelaku yang diamankan tim Satreskrim merupakan DPO kedua dari tujuh orang yang ditetapkan dalam kasus yang berujung maut itu.

Sebelumnya, pelaku lainnya yakni BAS oknum anggota DPRD Dharmasraya yang masuk DPO telah menyerahkan diri pada Februari 2021.

Dani Kumara tewas di tangan tujuh pelaku setelah dianiaya. Sementara lima tersangka masih dalam pengejaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News