Jejak HS Terungkap, Satreskrim Gerak Cepat

Jejak HS Terungkap, Satreskrim Gerak Cepat
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penganiayaan secara bersama yang menyebabkan korban meninggal. Foto: Antarasumbar/HO-Polres Dharmasraya

"Kepolisian setempat terus melakukan pengejaran terhadap lima DPO yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut," lanjut dia.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-3 Jo. Pasal 351 ayat 3 Jo. Pasal 55 Jo. Pasal 56 KUHP.

Korban dalam kasus itu adalah Dani Kumara (23) yang diduga telah dianiaya secara bersama-sama oleh para tersangka pada 21 Juni 2020.

Peristiwa terjadi di Kantor Wali Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya dan mengakibatkan korban meninggal dunia. (antara/jpnn)

Dani Kumara tewas di tangan tujuh pelaku setelah dianiaya. Sementara lima tersangka masih dalam pengejaran.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News