Jejak HS Terungkap, Satreskrim Gerak Cepat
Kamis, 15 April 2021 – 00:22 WIB

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penganiayaan secara bersama yang menyebabkan korban meninggal. Foto: Antarasumbar/HO-Polres Dharmasraya
"Kepolisian setempat terus melakukan pengejaran terhadap lima DPO yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut," lanjut dia.
Terhadap pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-3 Jo. Pasal 351 ayat 3 Jo. Pasal 55 Jo. Pasal 56 KUHP.
Korban dalam kasus itu adalah Dani Kumara (23) yang diduga telah dianiaya secara bersama-sama oleh para tersangka pada 21 Juni 2020.
Peristiwa terjadi di Kantor Wali Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya dan mengakibatkan korban meninggal dunia. (antara/jpnn)
Dani Kumara tewas di tangan tujuh pelaku setelah dianiaya. Sementara lima tersangka masih dalam pengejaran.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Gelombang Kedua Pulang Basamo Diberangkatkan, 7.500 Pemudik Gratis Menuju Sumbar
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas