Jejak Kelam Ruslan Buton, Pecatan TNI yang Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan Petani
jpnn.com, JAKARTA - Sosok Ruslan Buton belakangan ini menjadi sorotan setelah ditangkap tim gabungan dari Mabes Polri hingga Denpom TNI AD pada Kamis (28/5) lalu di Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ruslan ditangkap karena telah menyebarkan rekaman suara pembacaan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi mundur dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Indonesia.
Sebagai mantan seorang prajurit TNI, Ruslan memiliki catatan kelam selama berkarier. Bahkan, dia dipecat secara tidak hormat karena terlibat aksi pembunuhan keji terhadap seorang petani cengkeh pada 2017 silam.
Dari data dihimpun JPNN, Ruslan merupakan seorang pria kelahiran kelahiran 4 Juli 1975 atau hampir berusia 45 tahun. Terakhir kali menjadi prajurit TNI, Ruslan berpangkat kapten inf di TNI AD.
Namun, pada 2017 lalu, Ruslan yang merupakan Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau terbukti sebagai salah satu dari 10 pelaku yang diduga membunuh La Gode, seorang petani cengkeh pencuri singkong parut 5 kilogram seharga Rp20 ribu.
Aksi pembunuhan bermula ketika La Gode ditangkap mencuri. Kemudian, dia ditahan di Pos Satuan Tugas Daerah Rawan.
Di lokasi itu, Ruslan Buton dan kawan-kawan diduga melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa La Gode.
Akibatnya, Oditur Militer Ambon menjatuhi hukuman penjara 1 tahun 10 bulan kepada Ruslan Buton dan hukuman tambahan dipecat dari TNI AD.
Sosok Ruslan Buton seorang pecatan TNI menjadi viral setelah membuat rekaman suara meminta Presiden Jokowi mundur dari jabatannya.
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Perempuan Muda Dibunuh di Deli Serdang, Mayatnya Ditemukan dalam Karung
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa