Jejak Kelam Ruslan Buton, Pecatan TNI yang Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan Petani
Sabtu, 30 Mei 2020 – 11:27 WIB

Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com
Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara bersama Tim Densus 88 Antiteror Polri hingga Denpom TNI AD membekuk Ruslan pada Kamis 28 Mei 2020.
Beberapa saat setelah penangkapan, tagar #saveRuslanButon sempat ramai menghiasi linimasa media sosial Twitter. Hal ini merupakan bentuk simpati para pendukung Ruslan yang menyayangkan penangkapan.
Sementara itu, kini Ruslan sudah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia diancam dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cuy/jpnn)
Sosok Ruslan Buton seorang pecatan TNI menjadi viral setelah membuat rekaman suara meminta Presiden Jokowi mundur dari jabatannya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini
- Keluarga Korban Ungkap Proses Uji DNA dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Polda Jateng Sisir CCTV Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Libatkan Oknum Polisi