Jejak Komplotan Begal Sadis yang Masih di Bawah Umur, Ngeri Banget
Sabtu, 27 Maret 2021 – 00:14 WIB

Begal ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Saat ini polisi masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang masih buron. "Juga anak di bawah umur," kata Yusri.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan barang curian dengan ancaman empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Modus komplotan begal ini berpura-pura menanyakan alamat. Kemudian saat korban lengah, pelaku merampas barang korban sambil menodongkan senjata tajam.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani