Jejaknya Terlacak di RSKO, Polisi Bergerak, Pelaku Pemerasan Pura-pura Pincang Akhirnya Ditangkap
"Tetapi itu luka lama, kejadiannya 2012. Jadi, memang bertemu dengan calon korban nunjukin kakinya yang bekas luka itu," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andre Ferdinan dijerat Pasal 368 Ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan 4 tahun penjara.
Peristiwa pemerasan dengan modus pelaku berpura-pura pincang dan mengaku menjadi korban tabrak lari terjadi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (26/1).
Video viral yang diambil oleh penumpang mobil yang diteriaki itu memperlihatkan motor memepet mobilnya.
Sontak mobil menepi lalu pria yang dibonceng turun berlari ke arah depan sambil menunjuk dan menuduh ke arah pengemudi. Dia mengaku sebagai korban tabrak lari.
"Tadi bisa lari, kok sekarang pincang," kata sopir mobil dalam video saat melihat terduga penipu bermodus korban tabrak lari saat mengejar mobil korban. (mcr8/jpnn)
Kombes Budi mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku pemerasan pura-pura pincang dan mengaku korban tabrak lari
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Detik-Detik Mahasiswi UPI Bandung Ditemukan Tewas di Gedung Gymnasium, Ada Rekaman CCTV
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak