Jelang AEC, Indonesia Siapkan Standar Kompetensi Kerja

Jelang AEC, Indonesia Siapkan Standar Kompetensi Kerja
Jelang AEC, Indonesia Siapkan Standar Kompetensi Kerja

“Menjelang pelaksanaan AEC 2015, pemerintah terus memperkuat pengembangan SKKNI sebagai salah satu infrastruktur yang strategis dalam menata SDM nasional Indonesia,” kata Dirjen Khairul Anwar.

Khairul menambahkan SKKNI memiliki peranan besar sebagai acuan dalam pengembangan program pendidikan dan pelatihan dan Acuan dalam sertifikasi kompetensi tenaga kerja.

Selain itu, SKKNI pun dapat menjadi acuan dalam seleksi dan rekrutmen karyawan dan penempatan tenaga kerja bahkan  dapat menjadi acuan Pembinaan Karier Pegawai, Kata “ Khairul.

Mengingat posisi strategis SKKNI tersebut, kata Khairul maka SKKNI perlu dikembangkan disemua bidang dan tingkatan profesi, terutama pada bidang dan tingkatan profesi yang menjadi agenda request and offer di pasar kerja bebas.

“SKKNI juga harus dikembangkan setara atau sebanding dengan standar kompetensi kerja dari negara lain atau standar internasional yang sudah dikenal dan berlaku di banyak negara,” Kata Khairul.

Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui sebagian tugas pokok dan  fungsinya tetap konsisten dan menaruh perhatian yang sangat besar terhadap pembinaan dan pengembangan SDM khususnya untuk menyiapkan tenaga kerja yang kompeten, terampil dan produktif.

Dengan adanya standar kompetensi kerja yang terdapat dalam SKKNI maka akan memudahkan bagi lembaga diklat dan lembaga sertifikasi dalam meningkatkan kualitas SDM dimana standar kompetensi akan menjadi acuan dalam pengembangan program dan kurikulum diklat.Sedangkan bagi lembaga sertifikasi akan menjadi acuan dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi untuk menjamin bahwa tenaga kerja perbankan memenuhi kompetensi dan kualifikasi.

Indonesia telah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) masing-masing sektor sebanyak 84 instansi antara lain LSP Otomotif; LSP Telematika; LSP Logam Mesin; LSP Sekuriti; LSP Pariwisata; LSP Geomatika; LSP Kecantikan; LSP Kehutanan; LSP Kelautan dan Perikanan serta LSP Hotel dan Restoran.

Sedangkan sampai awal tahun 2014, telah tersusun saat ini sebanyak 252 SKKNI dari sembilan sektor yaitu Sektor Pertanian, Perkebunan, Perikanan dan Kehutanan (37 SKKNI), Sektor Listrik, Pertambangan dan Energi (21 SKKNI), Sektor Industri Manufaktur (30 SKKNI), Sektor Perhubungan dan Telekomunikasi (10 SKKNI), Sektor Kebudayaan, Pariwisata dan Seni (26 SKKNI).

Selain itu juga ada Sektor Kesehatan (3 SKKNI), Sektor Keuangan dan Perbankan (13 SKKNI), Sektor Konstruksi (47 SKKNI) serta Sektor Jasa, Konsultansi dan Pertambangan (47 SKKNI). (adv)

MENJELANG pelaksanaan Asean Economic Community (AEC) tahun 2015, Pemeritnah Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap sistem pendidikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News