Jelang Akhir Jabatan, KPK Didesak Tuntaskan Korupsi
Kamis, 19 Mei 2011 – 14:32 WIB
JAKARTA - Menjelang berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK tahun ini, diharapkan berbagai kasus korupsi segera dituntaskan. Terutama korupsi kakap yang hingga kini belum tersentuh. Demikian antara lain ditegaskan aktivis Petisi 28, saat bertandang ke Gedung KPK, Kamis (19/5), sekitar pukul 13.30 WIB. "Bongkar korupsi kekuasaan generasi lama dan generasi baru," ujar Haris Rusli Muti, Koordinator Petisi 28. Apalagi belakangan, sejumlah kasus pun kembali cukup ramai dibicarakan. Di antaranya yaitu kasus suap proyek wisma atlet yang melibatkan Sekretaris Kemenpora, serta mark up Merpati MA-60. Haris menegaskan, kedua kasus besar ini merupakan ujian terakhir bagi pimpinan KPK yang segera berakhir jabatannya beberapa bulan lagi.
Haris menegaskan bahwa kejahatan korupsi di Indonesia sepertinya sudah menyatu dengan kekuasaan. Pasalnya menurutnya, berbagai kasus selalu melibatkan unsur birokrasi kekuasaan, elit eksekutif, legislatif dan yudikatif. Problem kejahatan korupsi tersebut, kata Haris, seakan sudah memasuki fase kritis. Itu terlihat jelas dengan belum dibongkarnya korupsi kekuasaan oleh KPK. Sebut saja misalnya kasus IT KPU, Century, hibah KRL Jepang, serta beberapa yang lainnya.
"Bukannya mengusut, KPK malah sepertinya berlindung di balik kejahatan tersebut dan menjadi bagian di dalamnya," papar Petisi 28 mengemukakan pendapatnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menjelang berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK tahun ini, diharapkan berbagai kasus korupsi segera dituntaskan. Terutama korupsi kakap
BERITA TERKAIT
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen