Jelang Akhir Masa Jabatan, Tiga Bos KPK Menggugat ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Hanya saja, permohonan uji materi tiga pimpinan KPK atas nama pribadi.
Hal itu seperti disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo sebelum mendaftarkan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Rabu (20/11).
"Kami dateng ke sini sebagai pribadi dan sebagai warga negara, mengajukan judicial review terkait UU KPK yang baru tahun 2019," kata Agus yang akan habis masa jabatannya pada Desember mendatang.
Tiga pimpinan KPK itu mengajukan permohonan bersama sepuluh tokoh pegiat antikorupsi. Seperti Erry Riyana Hardjapamekas, Mochamad Jasin, Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini Hadad.
"Kami didukung 39 lawyer, kemudian pengajunya juga cukup banyak, antara lain kami bertiga secara pribadi. Kemudian Pak Jasin," lanjut dia.
Menurut Agus, terdapat banyak cacat dari pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Agus bersama 12 tokoh lain menggugat UU KPK itu secara formal dan material. "Dua-duanya. Formal dan material," timpal dia. (mg10/jpnn)
Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Alexander Marwata Diminta Segera Mundur dari Pimpinan KPK
- Ternyata Ini Alasan KPU Ganti Caleg Terpilih DPR RI Tia Rahmania, Oalah
- Ketua KPK Berpantun, Singgung Anak Jualan Pisang hingga Pesawat Gratifikasi
- Istana: Jokowi Ingin Menghormati & Menjaga Muruah KPK sebagai Institusi yang Independen
- Pimpinan KPK Diduga Cawe-Cawe di PK Mardani Maming, Dewas Bereaksi Begini
- Novel Baswedan Minta Seleksi Capim KPK Disetop Sementara, Ini Tujuannya