Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Gelar Operasi Rokok Ilegal di 3 Daerah Ini

Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Gelar Operasi Rokok Ilegal di 3 Daerah Ini
Bea Cukai gelar operasi pasar di warung klontong. Foto: dok Bea Cukai

Bea Cukai Malang konsisten menggelar operasi pasar guna menekan peredaran rokok ilegal guna melindungi konsumen.

Dalam operasi pasar bersama Pemkab Malang itu dilakukan di Kecamatan Dampit, Tirtoyudo dan Ampelgading, Kab. Malang.

Selanjutnya, Bea Cukai Luwuk berkoordinasi dengan Pemda Banggai Laut melaksanakan kegiatan operasi pasar pada 28 November-3 Desember 2021.

Tidak hanya dilakukan pada toko-toko penjualan eceran, tetapi operasi dilakukan terhadap sarana pengangkut distributor rokok.

Firman menjelaskan bahwa operasi gabungan itu merupakan salah satu realisasi pemanfaatan DBHCHT.

Melalui kolaborasi tersebut, penindakan dan edukasi dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga masyarakat semakin memahami pentingnya dampak buruk dari peredaran rokok ilegal.

Menurt dia edukasi kepada masyarakat, merupakan salah satu bentuk tindakan preventif untuk mencegah peredaran rokok ilegal.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui peredaran rokok ilegal untuk segera lapor ke Bea Cukai terdekat,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)

Bea Cukai menggelar operasi pasar di berbagai daerah. Hal itu sebagai salah satu rangka pengamanan peredaran rokok ilegal di penghujung tahun 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News