Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Sosialisasikan Kawasan Industri Hasil Tembakau
jpnn.com, PAMEKASAN - Dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai terus menyosialisasikan tentang cukai kepada masyarakat. Pada kegiatan ini disosialisasikan mengenai fasilitas di bidang cukai di Pamekasan.
Bea Cukai Madura melaksanakan sosialisasi tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) kepada pengusaha pabrik rokok di Pamekasan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (8/12) di hotel Cahaya Berlian Pamekasan. Acara ini dibuka oleh Kepala Bidang PK dan Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pamekasan, H. Mulyadi.
Turut hadir Andre Isfaraini, perwakilan dari Bappeda Pamekasan, yang memaparkan mengenai arah kebijakan umum perencanaan KIHT.
Selain itu hadir perwakilan Rasjid Baadilla, perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pamekasan yang pada kesempatan ini memaparkan materi mengenai rencana pembentukan KIHT di Pamekasan.
Pada kesempatan ini pula, hadir sebagai narasumber Ako Rako Kembaren, Kepala Seksi PKC dan Duktek Bea Cukai Madura, serta pada kesempatan ini dipaparkan mengenai aturan dan potensi KIHT di Madura.
“Sebagai kawasan pemusatan kegiatan industri, nantinya KIHT akan dilengkapi sarana, prasarana, serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau serta diharapkan dapat membantu para pengusaha pabrik rokok di Pamekasan dalam mengembangkan usahanya menjadi lebih maju dan dapat menambah lapangan pekerjaan bagi masyarakat di Madura,” papar Ako.(jpnn)
Bea Cukai Madura melaksanakan sosialisasi tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) kepada pengusaha pabrik rokok di Pamekasan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal
- Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan Ini, Begini Harapan Bea Cukai
- Bea Cukai Tual Melepas Ekspor Perdana 7,6 Ton Ikan Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Kawal Ekspor Perdana Pelet Kayu ke Korea Selatan
- Pemerintah Permudah Proses Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai Lewat Aturan Baru Ini
- Bea Cukai & TNI Sita 45 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Gabungan di Jeneponto