Jelang Baca Pledoi, Ismeth Ganti Gigi
Kamis, 05 Agustus 2010 – 03:30 WIB
Justru kini, lanjut Tumpal, mantan Ketua Otorita Batam itu sedang menyusun nota pembelaan (pledoi) untuk dibacakan pada persidangan Senin (9/8) pekan depan. Tim Penasehat Hukum, sambung Tumpal, juga memberi bahan-bahan untuk Ismeth.
“Tadi kita rapat di Rutan dengan Pak Ismeth. Yang disusun Pak Ismeth sifatnya umum-umum saja. Misalnya dia tidak memperkaya diri dan tidak pernah tahu kalau anak buahnya di Otorita yang mengambil keuntungan dari proyek damkar. Pembelaan lainnya ya terkait fakta bahwa damkar ternyata memang dibutuhkan dan bermanfaat bagi Batam,” tandas Tumpal.
Sementara penasehat hukum akan menyusun nota pembelaan yang lebih menekankan pada sepek yuridis. Tumpal menyebutkan, salah satunya tentang disposisi dari Ismeth yang ditujukan ke Deputi Administrasi dan Perencanaan Otorita, M Prijanto dan bukan untuk panitia pengadaan.
Selain itu, sambung Tumpal, penasehat hukum juga akan menguraikan pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat Ismeth. Penasehat hukum akan mempersoalkan pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi. Dijelaskannya, JPU memasukkan pasal tentang pengganti kerugian negara, namun dalam tuntutan tidak disebutkan uang yang harus diganti Ismeth.
JAKARTA – Ismeth Abdullah yang baru saja dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK karena korupsi, harus menjalani
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus