Jelang Didakwa, Akil Merasa Biasa

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2). Dia akan mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akil tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 14.30 WIB. Dia tampak mengenakan batik warna hijau. Akil mengaku siap untuk menghadapi persidangan perdana.
Kepada wartawan, Akil mengaku tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi persidangan perdana. "Enggak ada, biasa saja," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2).
Sebelumnya, Akil ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK. Dia juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.
Terakhir, Akil juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa Pilkada. Penerimaan ini di luar Pilkada Gunung Mas dan Lebak.
Adapun sengketa pilkada yang terkait sangkaan penerimaan hadiah untuk Akil yaitu Pilkada Provinsi Banten, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara. Pilkada Jawa Timur pun masuk dalam dakwaan Akil.
Akil yang pernah menjabat sebagai anggota dewan mengaku siap membuktikan dakwaan dari KPK. "Kita buktikanlah apa betul seperti itu," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit