Jelang Disidangkan, Penahanan Wako Tomohon Diperpanjang
Selasa, 21 Desember 2010 – 11:00 WIB

Jelang Disidangkan, Penahanan Wako Tomohon Diperpanjang
JAKARTA - Sebentar lagi, Walikota Tomohon yang menjadi tersangka korupsi, Jefferson Rumajar akan segera dibawa ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memperpanjang masa penahanan atas Jefferson.
Perpanjangan masa penahanan atas politisi Golkar yang akbar disapa dengan nama Epe itu dilakukan mulai hari ini (Selasa, 21/12) atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. "Karena masa tahanan Jefferson yang ke-90 hari berakhir pada 20 Desember maka, perlu ada perpanjangan masa tahanan 30 hari lagi," kata Jubir KPK Johan Budi yang dihubungi, Selasa (21/12).
Berkas acara pemeriksaan Jefferson sendiri, sudah lengkap dan dinyatakan P21 pada Jumat (10/12) dua pekan lalu. Karenanya, sehingga status penyidikan tersangka kasus penyimpangan dana APBD Tomohon tahun anggaran 2006/2008 itu telah naik ke penuntutan.
"Kasusnya masih di penuntutan belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. JPU KPK punya waktu 14 hari kerja untuk menyusun dakwaannya sebelum dilimpahkan ke PN," tandasnya.
JAKARTA - Sebentar lagi, Walikota Tomohon yang menjadi tersangka korupsi, Jefferson Rumajar akan segera dibawa ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi
BERITA TERKAIT
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024